Teks dokumen
[KOTA], [TANGGAL SURAT]
Lampiran [JUMLAH] berkas
Perihal Keberatan atas Penagihan kepada Saya sebagai Pihak Ketiga dan Permintaan atas Data Pribadi Saya
Kepada Yth.
Pimpinan / Unit Layanan Pengaduan dan Pelindungan Data Pribadi
[NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA]
(aplikasi / platform: [NAMA APLIKASI])
[ALAMAT KANTOR / E-MAIL PENGADUAN RESMI]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap [NAMA LENGKAP]
Nomor telepon yang dihubungi penagih [NOMOR TELEPON]
E-mail untuk jawaban [E-MAIL]
Alamat [ALAMAT]
Nama peminjam yang disebut penagih [NAMA PEMINJAM, JIKA DIKETAHUI]
Hubungan saya dengan peminjam [KELUARGA / REKAN KERJA / TEMAN / TIDAK KENAL]
menyampaikan bahwa saya bukan peminjam, bukan penjamin, dan bukan pihak dalam perjanjian pinjaman apa pun dengan [NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA]. Saya tidak pernah memberikan persetujuan kepada [NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA] untuk memproses nomor telepon dan data pribadi saya lainnya, termasuk sebagai kontak darurat. [HAPUS JIKA TIDAK SESUAI: Saya tidak pernah setuju dijadikan kontak darurat oleh peminjam.]
A. Penagihan yang ditujukan kepada saya
Sejak [TANGGAL], saya dihubungi oleh pihak yang mengaku dari atau atas nama [NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA / NAMA APLIKASI] untuk urusan utang orang lain:
No Tanggal dan jam Nomor / akun penagih Yang terjadi Bukti (lampiran)
1 [TANGGAL, JAM] [NOMOR ATAU AKUN] [MISALNYA: MEMINTA SAYA MEMBAYAR / MENYAMPAIKAN PESAN KE PEMINJAM, MENGANCAM, MENYEBARKAN DATA PEMINJAM ATAU DATA SAYA, MENELEPON BERULANG-ULANG] [LAMPIRAN NOMOR ...]
2 [TANGGAL, JAM] [NOMOR ATAU AKUN] [URAIAN] [LAMPIRAN NOMOR ...]
Menurut Pasal 62 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PUJK wajib memastikan penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain Konsumen. Menurut Pasal 61 ayat (5) peraturan yang sama, PUJK bertanggung jawab atas segala dampak dari kerja sama dengan pihak lain yang melakukan penagihan.
B. Permintaan atas data pribadi saya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), saya sebagai Subjek Data Pribadi meminta [NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA] selaku Pengendali Data Pribadi untuk:
1. Menunda dan membatasi seluruh pemrosesan data pribadi saya, termasuk menghubungi saya untuk keperluan penagihan, paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima (Pasal 11 dan Pasal 41 ayat (1) UU PDP), serta memberitahukan kepada saya bahwa hal itu telah dilaksanakan (Pasal 41 ayat (3)).
2. Memberikan akses kepada saya, paling lambat 3 x 24 jam sejak surat ini diterima, atas data pribadi saya yang diproses beserta rekam jejak pemrosesannya (Pasal 7 dan Pasal 32 UU PDP), termasuk keterangan tentang:
data apa saja tentang saya yang disimpan;
dari mana dan kapan data itu diperoleh;
dasar pemrosesan dan tujuannya (Pasal 5 dan Pasal 20 UU PDP);
pihak lain, termasuk pihak penagihan, yang menerima data saya.
3. Jika perusahaan berpendapat memiliki persetujuan dari saya, menunjukkan bukti persetujuan tersebut (Pasal 24 UU PDP). Untuk berjaga-jaga, dengan surat ini saya menarik kembali persetujuan apa pun yang dianggap pernah saya berikan (Pasal 9 UU PDP), sehingga pemrosesan wajib dihentikan paling lambat 3 x 24 jam sejak surat ini diterima (Pasal 40 ayat (2) UU PDP).
4. Mengakhiri pemrosesan dan menghapus data pribadi saya, termasuk dari sistem pihak penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan (Pasal 8, Pasal 37, Pasal 42 ayat (1) huruf c, dan Pasal 43 ayat (1) huruf c dan d UU PDP), lalu memberitahukan penghapusan itu kepada saya secara tertulis (Pasal 45 UU PDP).
Permintaan ini saya sampaikan secara tertulis sebagai permohonan tercatat menurut Pasal 14 UU PDP. Mohon jawaban dikirim ke e-mail [E-MAIL] atau alamat di atas.
C. Penutup
Apabila penagihan kepada saya tetap berlanjut atau permintaan ini tidak ditanggapi, saya akan menyampaikan informasi dan bukti kepada Otoritas Jasa Keuangan (POJK 22/2023 Pasal 93 dan Pasal 94) dan menempuh langkah hukum lain yang tersedia, termasuk gugatan ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi (Pasal 12 UU PDP).
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[TANDA TANGAN]
[NAMA LENGKAP]
Lampiran:
1. Salinan identitas (KTP) — boleh disamarkan kecuali nama dan foto
2. Tangkapan layar pesan, riwayat panggilan, dan rekaman dari penagih
3. [DOKUMEN LAIN]
Kolom dalam [KURUNG SIKU] wajib diisi atau dihapus. Pilihan dipisahkan dengan garis miring. © Layers (layers.md), lisensi CC BY 4.0 (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/). Templat ini bukan nasihat hukum.
Balas dokumen ini atau dapatkan pengingat tenggat: https://layers.md/id/surat-keberatan-kontak-darurat-pinjol?from=reply-id-kontak-darurat