Surat Pernyataan Penghapusan Sanksi SPT Terlambat

Isi
Surat Pernyataan Penghapusan Sanksi SPT Terlambat — halaman 1
Surat Pernyataan Penghapusan Sanksi SPT Terlambat — halaman 2
Surat Pernyataan Penghapusan Sanksi SPT Terlambat — halaman 3

Isi

Teks dokumen

Surat Pernyataan untuk Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

[KOTA], [TANGGAL SURAT]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Wajib Pajak [NAMA WAJIB PAJAK]

NPWP / NIK [NPWP ATAU NIK]

Alamat [ALAMAT]

Nama penanggung jawab / wakil [NAMA, JIKA BADAN ATAU DIWAKILI]

Nomor telepon / handphone [NOMOR TELEPON]

Sehubungan dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026 atas ketetapan berikut:

Jenis (STP / SKP) Nomor Tanggal Masa / tahun pajak Jumlah sanksi yang dimohonkan

[JENIS] [NOMOR] [TANGGAL] [MASA ATAU TAHUN PAJAK] Rp[JUMLAH]

dengan ini saya menyatakan bahwa:

sanksi administrasi tersebut timbul karena kekhilafan, bukan karena kesalahan saya;

saya tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain atas ketetapan tersebut;

data dalam surat ini dan lampirannya benar.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk melengkapi permohonan.

[NAMA WAJIB PAJAK ATAU WAKIL]

Tanda tangan: ____________________

Daftar periksa sebelum mengirim lewat Coretax

SPT sudah disampaikan, tanggalnya dicatat: 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 untuk 100%.

Salinan pindai STP atau SKP yang dimohonkan.

Surat pernyataan ini, ditandatangani.

Pokok pajak sudah dicek: fasilitas ini tidak menghapus pokok pajak.

Di Coretax: Layanan WP, Buat Permohonan Layanan Administrasi, sublayanan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Bukti penerimaan permohonan disimpan.

Sesuaikan surat ini dengan contoh di Buku Panduan DJP dan Lampiran KEP-239/PJ/2026, jika formatnya berbeda.